Tuntunan pakaian wanita dalam kehidupan umum dapat dibagi atas 2 (dua)
bagian, yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab dan
baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dalam kitab Al Mu’jam Al
Wasith karya Dr. Ibrahim Anis(Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab
diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian
yang menutup seluruh tubuh), atau “Ma’ yulbasu fauqa ats siyab kal
milhafah” (pakaian luar yang dikenakan ditas pakaian rumah, seperti
milhafah (baju terusan), atau “Al Mula’ah tasytamilu biha al mar’ah”
(pakaian luar yang digunakan untuk menutup seluruh tubuh wanita).
Dalil mengenai wajibnya mengenakan kedua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian atas (khimar/kerudung): “Hendaklah mereka menutup kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. An-Nuur (24): 31).
Dalil mengenai wajibnya mengenakan kedua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian atas (khimar/kerudung): “Hendaklah mereka menutup kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. An-Nuur (24): 31).
Baca Selengkapnya .......>>>> »
22.33 | 0
komentar