Rabu, 18 November 2015

Pamong Belajar


1. STATUS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR 
Oleh Agus Sadid :
skb nganjuk - pamong belajarInvestigasi yang penulis lakukan kepada Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab Lombok Barat dan Kepala SKB Kota Mataram yang mengikuti Rapat Pertemuan Kepala-Kepala SKB se Indonesia bulan Juli dan September 2015, yang telah mengambil salah satu poin kesepakatan adalah menyetujui perubahan nomenklatur dan atau status SKB dari UPTD menjadi satuan pendidikan PNF, menemukan bahwa (1) terjadi keterpaksaan mereka menandatangani kesepakatan tersebut, (2) sebagai kepala SKB baru mereka juga kurang paham tentang maksud dan tujuan kesepakatan tersebut dan (3) konsep dan gagasan SKB menjadi satuan pendidikan PNF terlalu banyak didominasi oleh kemauan pusat, dan tidak memberikan ruang berdebat-berdiskusi kepada peserta rakor.

2.Peraturan Menpan tentang Pamong Belajar
  Oleh :  Kang Padjar  



menpan
menpan


Nganjuk; (kang Padjar)
Pamong Belajar sebagai jabatan fungsional tertentu keberadaanya diatur dalam peraturan menteri Pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Meskipun saat ini IPABI ( Ikatan Pamong Belajar Indonesia ) masih terus mengupayakan berbagai cara untuk menuntut persamaan hak dengan pendidik lainya, layak kita simak kerangka hukum yang mendasarinya.

3.Cak Mulyono, apa bener diberhentikan dari jabatan ….. masak sih ?
[edibasuki/humasipabi_online]
Mulyono, seorang pamong belajar senior di SKB Kabupaten Situbondo, dalam postingannya tanggal 11 februari 2015 mengatakan bahwa Telah Dibebaskan sementara dari Jabatan, 3 Pamong Belajar SKB Kabupaten Situbondo dan 8 Penilik PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo karena tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. Sungguh, sebuah postingan yang menarik dan mungkin baru pertama ini terjadi di jagat pamong belajar dan penilik Indonesia, yang dengan tegas memberi sanksi pembebasan sementara kepada mereka yang tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Baca selengkapnya ...>>>>

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

ARTIKEL MENARIK LAINYA