1. STATUS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Oleh Agus Sadid :
Oleh : Kang Padjar
Nganjuk; (kang Padjar)
Pamong Belajar sebagai jabatan fungsional tertentu keberadaanya diatur dalam peraturan menteri Pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Meskipun saat ini IPABI ( Ikatan Pamong Belajar Indonesia ) masih terus mengupayakan berbagai cara untuk menuntut persamaan hak dengan pendidik lainya, layak kita simak kerangka hukum yang mendasarinya.
[edibasuki/humasipabi_online]
Mulyono, seorang pamong belajar senior di SKB Kabupaten Situbondo, dalam postingannya tanggal 11 februari 2015 mengatakan bahwa Telah Dibebaskan sementara dari Jabatan, 3 Pamong Belajar SKB Kabupaten Situbondo dan 8 Penilik PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo karena tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. Sungguh, sebuah postingan yang menarik dan mungkin baru pertama ini terjadi di jagat pamong belajar dan penilik Indonesia, yang dengan tegas memberi sanksi pembebasan sementara kepada mereka yang tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Baca selengkapnya ...>>>>
Baca selengkapnya ...>>>>

Posting Komentar